Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) atau Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sebagai Lembaga OSS.
Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), atau Perizinan Berusaha Berbasis Resiko merupakan aplikasi perizinan berbasis web yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya, dan dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha tersebut.
Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.
Layanan yang disediakan OSS-RBA dalam hal penerbitan perizinan berusaha;
Penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko (rendah, mengah rendah, menegah tinggi, dan tinggi).
Penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko untuk usaha mikro dan kecil (UMKM).
Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.
Pengembangan usaha; merger, konsolidasi, dan ikuidasi usaha.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, penetapan KBLI yang berbasis pada risiko dibagi atas empat tingkat risiko, yaitu:
Risiko Rendah: Kegiatan usaha hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas.
Risiko Menengah Rendah: Membutuhkan NIB serta Pernyataan Mandiri atau Sertifikat Standar.
Risiko Menengah Tinggi: Membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar yang memerlukan verifikasi dari kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.
Risiko Tinggi: Membutuhkan NIB serta izin atau persetujuan dari kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.
OSS RBA dapat diakses melalui link dibawah ini :